Dari sekian banyak tulisan RUU Pornografi (RUUP) ada dua yang gue suka, satu dari Taufik Ismail dan satu lagi dari Ade Armando. Berikut dibawah ini gue coba merangkum argumen Ade Armando. Tapi sebelum memilih untuk pro atau kontra dengan RUUP ada baiknya kita baca dan pahami dulu isi RUUP. Cetak tebal adalah argumen penolakan RUUP, 10 kesalahan yang diargumenkan para penolak RUUP.
1. RUUP bertentangan dengan HAM. Coba ke wikipedia, lalu ketik pornografi maka akan muncul puluhan negara-negara sekuler maju yang memiliki UU Pornografi (UUP). Bahkan Jepang negara produsen pornografi terbesar di dunia pun memilikinya (yeah meski gue tidak suka bokep Jepang, suer sumpah). Dan sebaliknya negara-negara miskin dunia ketiga justru belum mengatur pornografi. Jadi dengan bersenjatakan HAM seperti yang sudah-sudah, agar tampak demokratis, sekuler layaknya negara maju justru membuat kita nampak kampungan, kikuk tak berwawasan.
2. RUUP memiliki agenda penegakan syariah. Silahkan cek negara-negara islam manakah yang memiliki UUP. Mereka tidak memiliki karena merasa tidak perlu diatur. Jelas hukumnya, taken as granted, tidak boleh sama sekali, bahkan seujung kuku pun adalah harom. RUUP justru dinilai masih sangat-sangat permisif bagi banyak kalangan Islam di Indonesia.
3. RUUP bentuk kriminalisasi perempuan. Kalimat yang aneh, tinggi dan berusaha cerdas tapi yang jelas gue gak paham. Biasalah kaum feminis selalu suka lebay, mereka lupa bahkan berjuang sampe botak sekalipun demi mempersamakan wanita dan pria tidak akan pernah bisa karena Tuhan toh tidak sedang goblog pas nyiptain dua alat kelamin yang berbeda itu kalau ujung-ujungnya bakal memiliki hak dan kewajiban yang sama persis serupa.
4. Definisi pornografi dalam RUU tidak jelas dan multi tafsir. Mau cari definisi pornografi ala negara barat mana pun gak akan jauh dari : “membangkitkan hasrat seksual”. Baiklah, menafsirkan kalimat ini ini memang akan berbeda-beda. Misalnya, gue tidak akan konak ngeliat Nafa Urbach naked utuh-utuh dan sebaliknya akan keringetan ngos-ngosan cuman ngeliat (maaf) celana dalamnya Mariana Renata, padahal tidak lengkap dengan orangnya loh. Tapi definisi yang tidak definitif merupakan hal yang lazim di KUHP. Coba definisikan “mencemarkan nama baik” atau “perbuatan tidak menyenangkan”. Susah gak ? Misal, gue mungkin akan geram luar biasa kalau dicium bibir ala perancis oleh Dewi Perssik di muka umum dan sebaliknya akan pingsan orgasm bahagia kalau itu adalah Mariana Renata (teteup). Susah kan ? karena itulah adanya sidang pengadilan guna menentukan.
5. RUU ini mengancam kebhinekaan. Silahkan baca kembali bab 2 pasal 14. Kalau mau nolak berdemo ria itu baca dahulu bung, jangan sok-sok bergaya manusia modern demokratis tapi tidak membaca konten terlebih dahulu. Gue gak ngerti dari mana mereka berpikiran kebhinekaan akan terancam dengan susahnya bokep didapat, mahalnya majalah bokep, diblokirnya situs bokep nationally.
6. RUU ini mengatur cara berpakaian. Dangkal. Cuman orang idiot yang berpikiran dengan adanya RUU ini maka orang Asmat akan dipaksa berjilbab, wanita Bali mandi di kali harus pake kimono dan helm, mbok-mbok kemben di Beringharjo harus pake kaos black metal yang lengan panjang.
7. RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat. Hari gini ? bahkan di dalam KUHP pun tidak ada kata-kata “massa boleh saja membakar maling ayam dan pencopet kalau diperlukan” sedangkan fakta di lapangan ? Masyarakat di UU manapun hanya berfungsi sebatas pelapor, penggugat bukan the judge.
8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum lain untuk mengerem pornografi. KUHP itu terlalu general lagipula usang dan tua sejak jaman Belanda, saking terlalu luasnya banyak pasalnya yang sangat-sangat multitafsir. Itulah gunanya UU pendukung untuk diterapkan. Sama saja adanya UU anti korupsi padahal juga sudah dibahas di KUHP.
9. RUU pornografi tidak perlu karena yang diperlukan adalah mendidik masyarakat. Bahkan Amerika, negara yang sudah begitu maju, pintar dengan 8 dari 10 Universitas terbaik di planet bumi pun masih membutuhkan UU ini. What’s wrong with you people ?! kita ini seperti orang miskin sok tajir, orang bodoh sok pintar, orang buta sok cemerlang.
10. RUU mengancam para seniman. Baca lagi bab 2 pasal 14. Lagi pula saya dukung kok para seniman itu untuk tetap berkarya. Ayo para seniman, saya dukung anda untuk membuat kontes foto telanjang artis-artis sinetron masa kini.
Memang sih masih banyak kekurangan dari RUU ini, tapi itu bukan berarti untuk ditolak, diharamkan dan tidak perlu. Semuanya bisa diperbaiki, direvisi dan kita kerjakan bersama-sama. Jujur, mungkin gue salah satu orang yang akan kecewa apabila RUUP ini disahkan dan dijalankan. Bokep akan susah didapat, majalah jadi langka, internet alah hal yang membosankan tapi tak apalah siapa tahu by the time RUUP ini sah gue tidak perlu lagi bokep karena sudah ada yang asli *amin amin yaa robalamin*.
Labels: Thought